Ane
mau share aja gan kisah nyata pengalaman temen ane dengan pihak PLN.
agar agan sekalian bisa lebih hati hati . Jadi begini gan,ane tinggal di
bekasi dan temen ane ini rumahnya ga jauh dari rumah ane gan.Sekitar 3
bulan yang lalu temen ane rumahnya didatangi oleh pihak PLN yang
menawarkan penambahan kenaikan daya listrik menjadi 1300 watt dari
sebelumnya 900 watt. kemudian pihak PLN tersebut bilang kalau biayanya
sekitar Rp.250.000.temen ane pun setuju untuk menbayar.setelah itu
dikerjakanlah tambah daya tersebut oleh PLN.selama bulan pertama dan
bulan kedua tidak ada masalah apapun mengenai kelistrikan di rumah temen
ane itu lancar lancar saja.Tetapi setelah bulan ke 3 datanglah pihak
PLN disertai pihak polisi yang memeriksa meteran listrik rumah temen
ane.ternyata setelah dibongkar oleh mereka KATANYA ditemukan semacam
Jumper didalam Box Meteran tersebut dan mereka langsung memvonis temen
ane kalau listrik dirumahnya Daya listriknya naik karena menggunakan
jumper dan terang terang menyalahi aturan dan dianggap pencurian
listrik.lalu mereka meminta temen ane untuk membayar denda sebesar
Rp.5.000.000.Temen ane langsung kaget gan dan bilang tidak tahu menahu
soal jumper tersebut.tetapi pihak PLN tsb tidak mau tahu dan mereka
menyuruh polisi yang ikut bersama mereka untuk membawa temen ane ke
kantor polisi..lalu temen ane meminta waktu untuk mencari uang untuk
membayar denda tsb.mereka pun setuju memberi waktu seminggu atau listrik
rumahnya akan dicabut.kemudian temen ane menelpon pihak PLN yang
berwenang (manager bag tambah daya) untuk menanyakan hal ini tetapi
orang yang bersangkutan selalu menghindar tidak mau mengangkat telepon
.padahal dulu sewaktu mau membayar biaya tambah daya si manager tersebut
menelpon temen ane untuk konfirmasi ulang mengenai hal ini... keesokan
harinya temen ane datang ke kantor pusat PLN untuk mencari pembelaan
mengenai masalah tsb.tetapi yang didapat hanyalah jawaban yang sama yang
mana meminta temen ane untuk membayar biaya denda tersebut....akhirnya
temen ane pun tidak tahu lagi mesti mengadu kemana dan pasrah saja untuk
membayar dendanya gan.ternyata Pihak PLN memang bersekongkol antara
atasannya mereka yang menyuruh memberikan penawaran kenaikan daya dengan
harga murah tetapi menjebak dikemudian hari...jadi agan sekalian harap
berhati hati saja jika mendapatkan penawaran untuk menaikkan daya
listrik rumah agan sekalian.
sumber : http://www.kaskus.co.id/thread/50909d332775b4c239000048/hati-hati-dengan-jebakan-tawaran-penambahan-daya-oleh-pln/1
Selasa, 25 Desember 2012
HATI HATI DENGAN JEBAKAN TAWARAN PENAMBAHAN DAYA OLEH PLN
Diposting oleh
Unknown
di
04.51
0
komentar
Langganan:
Postingan (Atom)